NU Bontang

Berzakat Fitrah 8 Uero di Amsterdam


Oleh: H. Khumaini Rosadi, SQ, M.Pd.I )*

Zakat itu membersihkan. Membersihkan hati kita dari ketamakan. Zakat itu mensucikan. Mensucikan harta kita dari keharaman. Haram karena hak mustahik yang kita makan. Haram karena kewajiban kita sebagai muzakki yang tidak ditunaikan. Berzakatlah karena zakat akan memberikan ketenangan bagi yang memberi dan menerimanya.

Berzakat  di bulan Ramadhan ini semakin simpel dan sederhana. Semua dipermudah dengan berbagai fasilitas gerai, unit, dan cara menunaikannya. Bisa dengan langsung menyerahkan ke panitia zakat yang telah diamanahkan dalam bentuk fitrah atau harta. Bisa dengan menyerahkannya kepada lembaga-lembaga terpercaya yang mampu mendistribusikan zakat kepada penerimanya. Bisa melalui transfer bank, akun, EDC, dan lain sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi dan perbankan sekarang ini.

Inilah yang disebut jenis ibadah maaliyah. Jenis ibadah yang mengorbankan harta kekayaan dan benda. Jika ibadah mengorbankan fisik namanya ibadah jasadiyah seperti sholat, puasa, dan manasik haji.  Jika ibadah mengorbankan hati dan lisan namanya ibadah qolbiyah seperti berdzikr dan bersholawat.

Zakat fitrah mengeluarkan harta berupa makanan pokok. Zakat maal mengeluarkan harta berupa kekayaan, investasi, profit, dan bisinis. Berzakatnya adalah kewajiban. Pendistribusian zakatnya akan membahagiakan.

Pengelolaan zakat di PPME al-Ikhlash Amsterdam merupakan salah satu program penting yang sudah bertahun-tahun dilakukan oleh Panitia Ramadhan dari mulai awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 8 Euro per orang. Tidak ada perbedaan dengan besaran seperti tahun lalu pada Ramadhan 1439 H. Biasanya seperti tahun-tahun yang sudah, setiap orang yang membayarkan zakatnya akan digenapkan menjadi 10 Euro, agar tidak merepotkan panitia mencari uang kembalian.

Sebenarnya bagi Diaspora Indonesia di sini, baik buruh migran atau pun ekspatriat, besaran zakat 8 – 10 Uero itu terlalu kecil. Karena jika dibandingkan dengan pendapatan sehari-harinya, 10 Euro itu hanya senilai 1 jam kerja saja. Rata-rata mereka bekerja sehari antara 5 sampai 8 jam. Artinya bagi buruh migran saja, pendapatan sehari-harinya minimal 50 – 80 Uero. Jika dikonversikan besaran zakat ke dalam rupiah, 10 Euro sama dengan senilai 160 ribu rupiah. Kurang lebih. Enteng banget. Kata Agus Acoy – salah satu buruh migran asal Tanjung Priok Jakarta Utara.

Panitia Ramadhan PPME al-Ikhlash setiap malam sebelum taraweh berlangsung selalu mengingatkan para jamaah untuk menunaikan zakatnya melalui panitia zakat yang telah ditunjuk oleh Bestuur atau pengurus. Setiap hari sebelum buka puasa, yaitu pukul 20.00 waktu Amsterdam, sampai setelah selesai taraweh, yaitu pukul 00.30, panitia melayani penerimaan zakat. Zakat bisa diserahkan kepada Ustadz Tamsil, Pak Opang Kamal, Pak Maman Dani, Bu Muti Kamal, dan bu Hazra.

Zakat diserahkan kepada panitia di Masjid al-Ikhlash bisa dalam bentuk uang tunai atau digesek pada mesin EDC bagi yang tidak membawa uang tunai. Panitia akan memberikan lembaran kertas bukti pembayaran zakat setiap selesai transaksi serah terima zakat tersebut.

Salah satu penerima manfaat zakat ini adalah para buruh migran Indonesia yang membantu meramaikan dan menghidupkan masjid al-Ikhlash Amsterdam, di samping masih banyak lagi para mustahik di luar masjid dan non diaspora Indonesia yang mendapatkan manfaat zakat di PPME al-Ikhlash Amsterdam. Ungkap Ibu Muti Opang Kamal – Panitia Ramadhan.

Sebagaimana Allah berfirman bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat itu adalah orang-orang Fakir, miskin, amilin, orang yang masih lemah iman islamnya, budak, orang yang banyak hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir. Q.S. At-Taubah/9: 60.

)* Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ichsan Bontang, Dai Tidim Jatman,  Dai Ambassador Cordofa, Dosen Stitsyam Bontang, Guru PAI SMA YPK Bontang, Muballigh LDNU Bontang, Imam Masjid Agung Al-Hijrah Kota Bontang, Penulis Buku: Fathul Khoir – Memahami Tajwid dengan 300 bait Syair, Perjalanan Dakwah di Eropa, Al-Ma’shumi – Metode mudah belajar Alquran, Pengantar Mata Kuliah Praktek Keterampilan Ibadah, Fiqih al-Hijrah – Kumpulan Tanya Jawab Fiqih di al-Hijrah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama