NU Bontang

Perpanjangan SIM di Kota Bontang


NUBONTANG.OR.ID - Bagi warga Bontang yang belum pernah memperpanjang masa Surat Ijin Mengemudi (SIM), tentu bertanya-tanya apa saja persyaratan dan bagaimana mekanismenya.

Pada Kamis, 23 Mei 2019 pukul 10.00 Wita, kami ada agenda memperpanjang masa SIM C di Polres Kota Bontang.

Sebelum berangkat ke Polres perlu dipersiapkan persyaratan diantaranya:
a. Foto Copy KTP sebanyak 1 lembar
b. Foto diri closeup berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
c. Stopmap warna kuning (SIM C) sebanyak 1 lembar. Warna stopmap berbeda-beda sesuai jenis simnya. Stopmap ini dapat juga dibeli di koperasi polres atau ditempat lainnya.
d. Surat keterangan kesehatan dari dokter
e. Mengisi formulir perpanjangan ijin SIM C
f. Biaya untuk perpanjangan SIM Rp 75.000

Adapun mekanismenya sebagai berikut:
1. Calon yang akan memperpanjang SIM datang ke Polres Bontang Jl. Bayangkara No 1, dengan membawa FC KTP, Foto dan stopmap, lalu menuju tempat pemeriksaan kesehatan (Dokter di Polres) biaya untuk pemeriksaan kesehatan Rp 30.000
2. Setelah memperoleh surat keterangan kesehatan, menuju ke Loket 1 untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000. Biaya ini sesuai dengan PP No 60 tahun 2016.
3. Tunggu sebentar, nanti dari Loket 2 akan memperoleh formulir dan harus diisi lengkap sesuai tata cara pengisisan yang sudah disiapkan.
4. Setelah formulir diisi, menuju ke Loket 3 untuk melakukan Foto dan Input Data.
5. Setelah itu proses cetak SIM. Jika SIM sudah selesai dicetak petugas akan memanggil pembuat SIM untuk menerima SIM yang baru.

Saran kami, sebaiknya mengurus SIM mulai pagi hari untuk menghindari antrian. Demikian, semoga informasi sederhana ini dapat bermanfaat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama