Ziarah kubur
merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rosulullah SAW dan para
sahabat senantiasa ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk
melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke
makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di
makam Baqi’ tersebut. Berikut dalil-dalil
tentang ziarah kubur
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى
الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya : Rasulallah s.a.w bersabda:
Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang,
berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ :
اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ
أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. Berkata,
Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan
ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin
kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R.
Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى
: زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي
وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya : Dalam riwayat yang lain dari Abu
Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu
menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim
[hadits ke 1390]).
Posting Komentar