Secara teoritis untuk membangun keluarga yang sakinah (tentram), mawadah (cinta), warahmah (kasih sayang) adalah dengan memenuhi kewajiban dan hak masing-masing suami dan istri.
Misalnya kewajiban suami menyediakan tempat tinggal bagi istri:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka..." (Aţ-Ţalāq: 6)
Juga memberi nafkah sesuai kemampuan:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (Aţ-Ţalāq: 7)
Di masa sekarang keperluan primer seorang istri ada 5, sandang, pangan, papan, cas-casan (HP) dan paketan.
Sementara bagi suami juga ada 5, harTa, tahTa, waniTa, kuoTa dan ToyoTa (boleh lah Honda, Suzuki, Mitsubishi, Daihatsu, Nissan).
Posting Komentar