NU Bontang

Kehormatan Bagi Yang Berhak

 


Oleh Dr . H . Ahmad Fahrur Rozi 


Menanggapi polemik tarik ulur sekitar pelaksanaan muktamar NU tahun 2021 di Lampung , penulis ingin mencoba mendudukkan persoalan ini secara obyektif sesuai hukum tertinggi organisasi yaitu AD ART yang berlaku di Jam’iyyah Nahdlatul Ulama .


Sejak NU didirikan pada tahun 1926 sebetulnya organisasi tersebut telah mengukuhkan diri untuk berada di bawah komando para ulama. Hal itu terlihat dari nama organisasi yakni Nahdlatul Ulama yang berarti 'kebangkitan ulama'.


KH Hasyim Asy'ari sebagai pendiri NU dikukuhkan sebagai Rais Am pertama bergelar 'Rais Akbar NU'. Kemudian secara bergantian Rais 'Aam dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan merupakan figur yang paling dihormati di kalangan NU.


Struktur kepengurusan di Nahdlatul Ulama (NU) bisa dibilang agak berbeda dengan organisasi lainnya. Jika diartikan secara gamblang, maka NU memiliki dua 'Ketua Umum' dengan adanya posisi Rais 'Aam dan Ketua Umum itu sendiri. Bagaimana bisa?


Rais 'Aam (atau kadang ditulis Rais Am,) diambil dari bahasa Arab yang berarti Ketua Umum, tetapi dalam tradisi NU, Rais Am dipakai sebagai  jabatan  kepala pemimpin lembaga  tertinggi Majelis Syuriyah yang beranggotakan para Kiai besar NU. Sementara itu Ketua Umum lebih kepada tanfidziyah (pelaksana) yang beranggotakan pengurus seperti organisasi lainnya.


Sebenarnya Rais Am adalah pemimpin tertinggi dan ketua umum yang sebenarnya dalam tradisi NU. Namun ketika NU bermetamorfosis sebagai partai politik tahun 1955, peran Ketua Umum (tanfidziyah) menjadi jauh lebih menonjol bahkan sangat populer mengalahkan rois Am .

  

Secara umum hukum organisasi tertinggi adalah Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga  ,  didalam Anggaran  Dasar  NU Bab VII pasal 14 ayat 3 disebutkan jelas bahwa  ;  Syuriyah adalah pemimpin tertinggi Nahdlatul ulama . Selanjutnya dalam  Pasal 58 ART ayat 1 A . Disebutkan bajwa kewenangan Rais Am adalah :  Mengendalikan kebijakan umum organisasi . Dari sini jelaslah bahwa pengambilan keputusan muktamar seharusnya diserahkan kepada Rois Am selalu pemimpin tertinggi di organisasi NU ,  Rais Am Memiliki kewenangan tertinggi dalam Mahkamah Ishlah Nahdlatul Ulama untuk menyelesaikan sengketa internal organisasi karena dalam AD ART  tidak dikenal istilah Majlis Tahkim,   Maka sesuai mekanisme organisasi penulis berpendapat seyogyanya keputusan maju mundur pelaksanaan muktamar dikembalikan kepada tugas dan wewenang kepada Rais Am bersama para Rais melalui rapat pimpinan PBNU  agar tidak terdapat dualisme kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama. 


Surabaya 21/11/2021


*Penulis adalah Wakil Ketua PWNU Jatim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama