بِسمِ اللَّهِ الرَّحمنِ الرَّحيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ(۱)
(Katakanlah, "Aku berlindung kepada Rabb Yang menguasai falaq) atau waktu subuh.
مِن شَرِّ مَا خَلَقَ(۲)
(Dari kejahatan apa yang telah diciptakan-Nya) yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal; serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan lain sebagainya.
وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ(۳)
(Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita) artinya dari kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.
وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ(۴)
(Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus) yaitu tukang-tukang sihir wanita yang menghembuskan sihirnya (pada buhul-buhul) yang dibuat pada pintalan, kemudian pintalan yang berbuhul itu ditiup dengan memakai mantera-mantera tanpa ludah. Zamakhsyari mengatakan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh anak-anak perempuan Lubaid yang telah disebutkan di atas tadi.
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ(۵)
(Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki) atau apabila ia menampakkan kedengkiannya lalu berusaha atas kedengkian yang dipendamnya itu, sebagaimana yang telah dikerjakan oleh Lubaid si Yahudi tadi; dia termasuk orang-orang yang dengki terhadap Nabi saw. Ketiga jenis kejahatan yang disebutkan sesudah lafal Maa Khalaq, padahal semuanya itu telah terkandung di dalam maknanya, hal ini tiada lain mengingat kejahatan yang ditimbulkan oleh ketiga perkara tersebut sangat parah.
Referensi: Tafsir Jalalain
Posting Komentar