Lagi-lagi untuk kesekian kalinya poster seperti di bawah ini hendak menggiring wacana kepada kita soal amalan-amalan kita yang mereka anggap tidak ada dalilnya. Opini mereka yang selalu didengungkan bahwa ibadah harus ada dalilnya. Sampai di sini betul.
Namun ketika membawa-bawa nama ulama besar yang bergelar Amirul Mukminin di bidang hadis, Al-Hafidz Ibnu Hajar, yang bermazhab Syafi'i menunjukkan pembuat poster ini tidak menguasai kitab Fathul Bari secara menyeluruh dan hanya bisa mengetik pada poin yang sesuai dengan pemikirannya lalu Imam Ibnu Hajar digiring seolah sama seperti mereka dan menghantam pengikut Mazhab Syafi'i agar meninggalkan amalan-amalan yang tidak ada dalilnya.
Pertama, betul ibadah itu harus ada dalilnya. Hanya saja bagi Al-Hafidz Ibnu Hajar dalil itu tidak harus dalil khash (khusus), dalil umum juga boleh. Hal ini ditegaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar:
ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻭﻻ ﺩﻟﻴﻞ ﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻉ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺧﺎﺹ ﻭﻻ ﻋﺎﻡ
Maksud hadis Nabi tiap-tiap bidah adalah sesat, yaitu hal-hal baru yang tidak memiliki dalil dalam agama baik dengan cara dalil khusus atau dalil umum (Fathul Bari 17/254)
Misalnya lagi ketika Al-Hafidz Ibnu Hajar membolehkan Maulid Nabi juga memakai dalil umum tentang syukur, dalil umum tentang sedekah, dalil umum tentang menyampaikan sejarah Nabi dan sebagainya (Husnul Maqshid fi Amalil Maulid).
Kedua, Al-Hafidz Ibnu Hajar menggunakan metode ijtihad berupa Qiyas atau analogi dalam ibadah, yang menurut kelompok Salafi tidak diperbolehkan menggunakan Qiyas dalam ibadah.
Mana buktinya? Jawab saja mau minta berapa? Saya buktikan bahwa Al-Hafidz Ibnu Hajar termasuk ulama yang membolehkan untuk baca Qur'an dan zikir di kuburan (di Indonesia namanya Tahlilan), dengan dalil hadis al-Bukhari bahwa Nabi melihat ada 2 kuburan yang sedang disiksa, kemudian Nabi mengambil pelepah kurma dan membelahnya jadi dua, kemudian masing-masing kuburan ditancapkan pelepah kurma tersebut.
Setelah ditanya mengapa Nabi melakukan hal itu? Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
« لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا »
“Semoga diringankan siksanya selama pohon kurma tidak kering” (HR al-Bukhari)
Di hadis inilah Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
إِنَّ الْمَعْنَى فِيهِ أَنَّهُ يُسَبِّح مَا دَامَ رَطْبًا فَيَحْصُل التَّخْفِيف بِبَرَكَةِ التَّسْبِيح ... وَكَذَلِكَ فِيمَا فِيهِ بَرَكَة الذِّكْر وَتِلَاوَة الْقُرْآن مِنْ بَاب الْأَوْلَى (فتح الباري لابن حجر - ج 1 / ص 341)
“Makna dalam hadis ini bahwa pepohonan yang masih basah selalu bertasbih kepada Allah, maka akan diperoleh keringanan siksa kubur karena keberkahan tasbih... Terlebih lagi berkah dzikir dan bacaan al-Quran” (Ibnu Hajar, Fath al-Bari 1/341)
Jadi Al-Hafidz Ibnu Hajar dengan metode Qiyas Awlawi berpendapat bahwa bacaan Quran dan zikir dapat sampai kepada mayit serta bermanfaat, karena tasbihnya pohon saja dapat meringankan siksa kubur.
Kalau pembuat poster ini secara adil mempelajari, membaca dan menghayati tulisan Al-Hafidz Ibnu Hajar akan menemukan banyak istimbath (menggali hukum) dan faidah ilmu baik yang beliau kutip dari para ulama maupun oleh beliau sendiri. Tapi setelah dijelaskan seperti ini saya tidak yakin mereka berubah pikiran sebab bukan kebenaran yang mereka cari tapi justifikasi pada pendapatnya sendiri dengan memakai pendapat ulama lain, sayangnya mereka belum sempurna menguasai, sehingga mempermalukan diri mereka sendiri, kecuali kalau mereka tidak punya kemaluan eeee maaf tidak punya malu maksud saya.
- KH. Ma'ruf Khozin -
Posting Komentar