NU Bontang

Tawaf Dan Sa'i Naik Scooter

 


Oleh: KH. Makruf KhoZin


Sebelum menjelaskan hukum naik skuter, saya memberi percontohan dulu. Konon Buya Hamka ditanya tentang tata cara salat di Bulan. Buya Hamka menjawab: "Bawa dulu saya ke bulan. Nanti saya jelaskan tata cara salatnya". Demikian pula saya menjalani beberapa proses rangkaian ibadah haji, setelah saya alami sendiri maka saya jelaskan hukumnya sesuai yang saya tahu dan kemudahan dari Allah. 


Anda yang tidak suka dengan cara ini, skip saja. Gak ngaruh apa-apa untuk saya. Anda yang suka tulisannya tapi tidak suka foto saya, juga saya persilahkan copy paste tulisan saya di gadget anda. Anda yang ingin nyimpan foto saya di dapur juga boleh, lumayan untuk ngusir kucing. Ini lapak saya, saya mau nulis apapun ya terserah saya.


Saya lihat di beberapa website ulama Saudi hampir sepakat menyamakan naik skuter dengan naik onta saat Nabi melakukan haji wada'. Hal ini tentu merujuk ke pendapat ulama klasik. Saya sudah melihat beberapa sumber primer Mazhab Syafi'i dan Hambali. Tapi untuk lebih ringkasnya tulisan ini saya ambil dalam keterangan Ulama Hambali. Meskipun sifatnya referensi sekunder tapi isinya dapat dipertanggungjawabkan. 


Imam Ibnu Qudamah berkata:


ﻭﻻ ﺧﻼﻑ ﻓﻲ ﺃﻥ اﻟﻄﻮاﻑ ﺭاﺟﻼ ﺃﻓﻀﻞ؛ ﻷﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻃﺎﻓﻮا ﻣﺸﻴﺎ، ﻭاﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺠﺔ اﻟﻮﺩاﻉ ﻃﺎﻑ ﻣﺸﻴﺎ


Tidak ada perbedaan bahwa tawaf dengan jalan kaki lebih utama. Sebab para Sahabat Nabi melakukan tawaf dengan jalan kaki. Dan Nabi shalallahu alaihi wasallam juga jalan kaki di selain haji wada'.

 

ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻄﻮاﻑ ﺭاﻛﺒﺎ ﺃﻭ ﻣﺤﻤﻮﻻ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ، ﻓﻤﻔﻬﻮﻡ ﻛﻼﻡ اﻟﺨﺮﻗﻲ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺰﺉ. ﻭﻫﻮ ﺇﺣﺪﻯ اﻟﺮﻭاﻳﺎﺕ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ؛ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - «ﻗﺎﻝ: اﻟﻄﻮاﻑ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﺻﻼﺓ» . ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺗﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ، ﻓﻠﻢ ﻳﺠﺰ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﺭاﻛﺒﺎ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ، ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ. 


Hukum tawaf menaiki kendaraan atau dipikul (sekarang kursi roda) jika tanpa uzur -seperti sakit, usia tua- maka menurut Al Khiraqi (334 H) adalah tidak sah. Ini adalah salah satu riwayat Ahmad bin Hambal. Sebab Nabi bersabda "Tawaf di kabah ini sama seperti salat". Juga karena tawaf adalah ibadah yang berkaitan dengan kabah. Maka tidak boleh dilakukan dengan kendaraan jika tidak ada uzur, seperti salat.


ﻭاﻟﺜﺎﻧﻴﺔ، ﻳﺠﺰﺋﻪ، ﻭﻳﺠﺒﺮﻩ ﺑﺪﻡ. ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻣﺎﻟﻚ. ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ


Pendapat kedua adalah sah dan terkena Dam. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah 


ﻭاﻟﺜﺎﻟﺜﺔ، ﻳﺠﺰﺋﻪ، ﻭﻻ ﺷﻲء ﻋﻠﻴﻪ. اﺧﺘﺎﺭﻫﺎ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ. ﻭﻫﻲ ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ﻭاﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ؛ ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻃﺎﻑ ﺭاﻛﺒﺎ. ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ: ﻻ ﻗﻮﻝ ﻷﺣﺪ ﻣﻊ ﻓﻌﻞ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -.


Pendapat ketiga sah dan tidak terkena Dam. Ini adalah pendapat Abu Bakar dan Mazhab Syafi'i. Ibnu Mundzir berkata: "Tidak ada pendapat perorangan yang bisa diterima karena Nabi telah melakukan naik onta saat tawaf" (Al-Mughni, 5/358)


□ Saya tetap ikhtiar semampu saya untuk jalan kaki baik tawaf atau sa'i. Karena nilai ketundukan dalam ibadah lebih terasa. Naik Scooter karena ingin menjelaskan hukum fikihnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama