Panduan Zakat MUI Kota Bontang: Strategi Pemberdayaan Umat dan Keadilan Sosial

 

Bontang, 25 Maret 2025 – MUI Kota Bontang telah merilis Panduan Zakat, sebuah pedoman komprehensif yang mengatur berbagai aspek kewajiban zakat, mulai dari definisi, syarat, waktu pembayaran, hingga tata kelola distribusi yang lebih efektif. Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya zakat dalam menjaga keseimbangan sosial dan memberdayakan umat.


Zakat: Kewajiban Ibadah dengan Dampak Sosial

Dalam fikih Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan mustahiq. Berbeda dengan infaq dan shadaqah, zakat memiliki ketentuan spesifik dan sifatnya wajib. MUI menegaskan bahwa zakat harus segera ditunaikan tanpa penundaan. Bahkan dalam mazhab Syafi'i, seseorang tidak boleh memindah tangankan harta yang telah wajib dizakati sebelum zakatnya dikeluarkan.

Syarat wajib zakat meliputi:

  1. Muslim dan merdeka
  2. Berakal sehat dan balig
  3. Tidak memiliki utang yang mengurangi objek zakat


Jenis Zakat dan Perhitungannya

Panduan ini menguraikan dua kategori utama zakat, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).

Zakat Mal

Zakat mal mencakup berbagai bentuk kekayaan, termasuk:

  • Hasil pertanian, yang wajib dikeluarkan setiap panen dengan kadar 10% jika menggunakan pengairan alami dan 5% jika menggunakan alat bantu.
  • Hasil tambang dan harta temuan, dengan kadar zakat 2,5% hingga 20% tergantung jenisnya.
  • Perniagaan, dihitung berdasarkan aset dan keuntungan dengan nishab setara 543,35 gram perak.
  • Zakat profesi, termasuk gaji, hadiah, dan rezeki tak terduga, dengan kadar 2,5% segera setelah diterima.


Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Besarannya setara 2,5 kg atau 2,720 kg beras putih dan dapat diganti dengan uang senilai jumlah tersebut.


Distribusi Zakat: Memastikan Kesejahteraan Mustahiq

Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (budak), gharimin (orang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.


Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Bontang, KH. Ahmad Mizan Hilmi, menekankan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen keadilan sosial. "Dengan zakat yang dikelola secara amanah dan profesional, kita dapat mengurangi kesenjangan sosial serta membantu mereka yang membutuhkan," ujarnya.


Tanggapan LDNU Bontang: Zakat sebagai Pilar Kesejahteraan Umat

Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Bontang, Ustadz Jeihan Fiqi Yudistira, Lc., M.Sosio, mengapresiasi peluncuran Panduan Zakat ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman umat mengenai zakat.


“Zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga sistem sosial yang dapat mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan panduan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahwa zakat adalah solusi konkret dalam membangun kesejahteraan bersama,” ujarnya.


Ustadz Jeihan juga menyoroti pentingnya profesionalisme amil zakat dalam mengelola zakat, mulai dari pendataan mustahiq hingga penyaluran yang tepat sasaran. Ia berharap panduan ini dapat menjadi acuan utama bagi lembaga zakat di Bontang dalam menjalankan tugasnya dengan amanah dan transparan.


“LDNU Bontang siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pentingnya zakat dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.


Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya zakat dan menunaikannya dengan tepat waktu demi kemaslahatan umat.


PANDUAN ZAKAT LENGKAP MUI KOTA BONTANG, silahkan Download disini

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama