Selasa 14 September 2020 bertembat di Musholla Al Barokah kawasan kantor kemenag kota Bontang Kalimantan Timur, jajaran kepengurusan PCNU, Muslimat dan LDNU memenuhi undangan dari Ketua Kemenag Kota Bontang yaitu tentang Sosialisasi Peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Tahun 1442 H / 2020 M.
Acara ini dipimpin langsung oleh Bpk. H. Muhammad Isnaeni S.Ag M.Pd yg bertindak sebagai pemateri, yang dihadiri Juga oleh MUI, PD Muhammadiyah, PD Aisyiah, BKDIB serta dari berbagai Ormas Islam, Lembaga Dakwah dan KUA se-Kota Bontang, acara berlangsung tepat pada pukul 08.00 - Selesai, para peserta sosialisasi pun tampak antusias menyimak jalannya acara.
Point Penting dalam pertemuan kali ini adalah diharapkan agar Ormas, Lembaga Dakwah dan KUA turut serta menyampaikan kepada ummat islam terkait UU haji & umroh
Dalam Sosialisasi turut hadir pula KH. Imam Hambali (Rois Syuriah PCNU Kota Bontang, Ir. H. Kamilan (Ketua Tanfidziah PCNU Kota Bontang), Ibu Uci (PC Muslimat Kota Bontang) ini) dan juga perwakilan dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kota Bontang Adalah Ust. Buchori Nur, Ust. Yusuf Zakaria, Ust. A. Fauzi Asfar, Ust. Fathoni, Ust. Supardi Rahman, Ust. Nidhom dan Ust. Islahuddin.
إرسال تعليق