بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
Dalam sebuah pengajian ada jamaah bertanya.
Bagaimana status BESAN dalam pandangan syari'ah Islam??
Jawaban ;
Saudara atau kerabat diikat oleh dua sebab yaitu Nasab (keturunan /pertalian darah). dan Mushoharoh (pernikahan).
Allah Ta'ala berfirman ;
وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِبَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَّصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا.(٥٤) الفرقان .
Dan Dia(pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan mushoharoh, dan Tuhanmu adalah Maha Kuasa (Qs Al Furqon).
Mushoharoh adalah kerabat yang terikat oleh sebab pernikahan, mereka adalah ;
1. Besan
2. Mertua
3. Menantu
4. Saudara Ipar
Mushoharoh ditinjau dari segi hukum halal haram terbagi menjadi dua kelompok ;
1. Mahrom (haram dinikahi)
a. Mertua
b. Menantu
2. Tidak mahrom (berpotensi halal dinikahi)
a. Kedua orang tua yang berbesan
b. Saudara ipar
Penting untuk difahami bahwa antara saudara yang bukan mahrom, bagi mereka berlaku beberapa ketetapan , diantaranya ;
1. Haram bersentuhan
2. Batal wudhu'nya jika bersentuhan
3. Wajib sempurna menutup aurotnya
4. Haram berduaan di tempat tertentu (kholwah)
Semoga bermanfaat dan membangun kehati-hatian kita semua dalam berinteraksi dengan saudara2 dalam keluarga besar kita. 🤲Amiin
والله اعلم بالصواب
By: Saya SANTRI
إرسال تعليق