Pada sesi tanya jawab pelatihan perawatan jenazah oleh Dinas Sosial Kota Surabaya, ada seorang Modin yang bertanya tentang pemulasaraan jenazah Non Muslim karena permintaan keluarga yang kebanyakan Muslim.
Soal hubungan Muslim dan Non Muslim sudah ada ketentuan. Bila dalam hal ibadah dan akidah maka sudah jelas "Lakum Dinukum Wa Liya Din" (bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku). Namun bila hubungan interaksi sosial, jual beli, bertetangga, pertemanan dan sebagainya maka boleh sebagaimana Al-Mumtahanah 7.
Merawat jenazah non muslim ini masuk ke ranah mana? Bagi ulama yang membawa ke ranah sosial tentu membolehkan, seperti yang dijelaskan dalam Fikih Syafi'iyah:
ﻓﻲ ﻏﺴﻞ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻥ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﺩﻓﻨﻪ ﻭاﺗﺒﺎﻉ ﺟﻨﺎﺯﺗﻪ ﻭﻧﻘﻠﻪ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﺃﺑﻲ ﺛﻮﺭ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻟﻴﺲ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﺩﻓﻨﻪ
Telah dijelaskan dalam Mazhab Syafi'i bahwa memandikan dan mengafani jenazah orang kafir serta mengantar ke kuburan adalah boleh. Ibnu Munzir mengutipnya dari pengikut rasional dan Abu Tsaur. Sementara menurut Malik dan Ahmad adalah tidak boleh (Al-Majmu', 5/153)
Oleh: KH Ma'ruf Khozin
Direktur Aswaja Center Jatim
إرسال تعليق