NU Bontang

Bersedekah kepada binatang dalam bentuk Sesajen. Bolehkah?

Sesajen Di Semeru


Tuan Abdul Hanan , teman bermain saat di Raudlatul Ulum 1 Ganjaran Gondanglegi Malang yang asli kelahiran Pronojiwo Lumajang ini, menelpon saya pada Sabtu kemarin dan mengirim video ada orang yang menendang sesajen yang dikatakan syirik dan justru mengundang murka Allah.


Di WA beliau tulis begini: "Video di atas adalah suatu ritual, dimana setelah 40 hari meletusnya gunung Semeru bada Magrib kami membaca tola bala, yasin, dll. Sesuai petunjuk salah satu kyai. Pagi harinya kami memasang semacam sesajen (petek'an: madura). Namun ada kelompok minhum yg membuang dan mengupload di medsos. Masyarakat kami sangat tidak terima dengan perilaku mereka.. bagaimana cara menyikapinya kyai?"


Saya mengikuti beberapa kali Bahtsul Masail di PWNU yang berkaitan dengan tradisi, baik seperti bersih-bersih kampung, larung laut, nyadran dan sebagainya, para Musyawirin selalu memberi perincian dari kitab Fathul Mu'in yang bersumber dari Kitab Tuhfah Ibnu Hajar:


(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين - ج 2 / ص 397)


“Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram… Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur” (Syaikh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)



Saya yakin kiai tadi saat menyembelih ayam tetap membaca Bismillah, bukan "sesembahan" yang ada di gunung, karena yang melakukan memang jelas-jelas Islam.


Tapi tetap saya tekankan lebih baik makanan itu disedekahkan, dimakan bersama. Tapi Bang Hanan ini bilang bahwa makanan itu sengaja dibiarkan supaya dimakan oleh burung atau hewan apapun yang ada di sekitar Semeru. Kalau seperti itu jutsru tidak apa-apa. Seperti dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli:


ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ


Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan (Nihayatul Muhtaj, 7/367)


Lalu dari sisi mana Syirik dan mendatangkan murka Allah?


Oleh: KH. Ma'ruf Khozin

Aswaja Center PWNU Jatim

Post a Comment

أحدث أقدم