Setelah pembacaan salawat Nabi Simthu Durar di Markas Besar Riyadhul Jannah, Batu, saya diberi surban oleh Pengasuh Majelis RJ, Gus Rofiq. Beliau dawuh: "Ini adalah surban Kiai Abdurrahim".
Alhamdulillah, sebuah keberkahan bagi saya diberi surban Kiai Abdurrahim, Pendiri Majelis Maulid Wa Ta'lim Riyadhul Jannah, yang diikuti oleh para jamaah se Malang Raya, hingga Pasuruan, Blitar, Sidoarjo dan sekitarnya.
Apa nggak syirik percaya berkah? Tentu bukan kesyirikan, sebab kita meyakini pemberi berkah adalah Allah melalui orang-orang saleh. Berikut dalil-dalilnya:
1. Jubah Nabi
قَالَتْ (أَسْمَاءُ) هَذِهِ كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حَتَّى قُبِضَتْ فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا وَكَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَلْبَسُهَا فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بِهَا.
“Asma’ binti Abu Bakar berkata: “Jubah ini (pada mulanya) dipegang oleh Aisyah sampai ia wafat. Setelah wafat saya ambil jubah tersebut. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memakai jubah ini. Kami membasuhnya untuk orang-orang yang sakit, kami mengharap kesembuhan melalui jubah tersebut”. (HR. Muslim 5530)
Imam An-Nawawi berkata:
ﻭﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﺳﺘﺤﺒﺎﺏ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺂﺛﺎﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﺛﻴﺎﺑﻬﻢ
Hadis ini adalah dalil anjuran bertabarruk dengan peninggalan orang-orang saleh pakaiannya (Syarah Muslim, 14/44)
2. Pakaian Nabi
Nabi berpesan kepada Ummi Athiyyah saat memandikan putri Nabi, Sayidah Zainab:
<<ﻓﺈﺫا ﻓﺮﻏﺘﻦ ﻓﺂﺫﻧﻨﻲ»، ﻓﻠﻤﺎ ﻓﺮﻏﻨﺎ ﺁﺫﻧﺎﻩ ﻓﺄﻋﻄﺎﻧﺎ ﺣﻘﻮﻩ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﺃﺷﻌﺮﻧﻬﺎ ﺇﻳﺎﻩ» ﺗﻌﻨﻲ ﺇﺯاﺭﻩ
"Kalau kalian selesai memandikan maka beritahu saya". Setelah selesai kami beri tahu kepada Nabi dan Nabi memberikan pakaiannya. Nabi bersabda: "Pakaikan ini ke jasad anak saya", yakni pakaian Nabi (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
ﻭﻫﻮ ﺃﺻﻞ ﻓﻲ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺂﺛﺎﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ
Ini adalah dasar dalam bertabarruk dengan peninggalan orang-orang saleh (Fathul Bari, 3/130)
Lebih tegas lagi dijelaskan Imam Nawawi saat mensyarah hadis di atas:
ﻓﻔﻴﻪ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺂﺛﺎﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻟﺒﺎﺳﻬﻢ
Di dalam hadis ini terdapat Tabarruk dengan peninggalan orang-orang saleh dan pakaiannya (Syarah Muslim, 7/3)
Bagi kelompok Salafi hadis ini hanya berlaku pada peninggalan Nabi saja. Tapi kita tahu 2 ulama besar di bidang hadis, yakni Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam Nawawi memberlakukan hadis di atas secara umum kepada para ulama, bukan kepada Nabi saja. Dan saya mengikuti ulama yang lebih ahli dari pada syekh-syekh Salafi.
إرسال تعليق