Berikut rangkuman dari Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 01/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konferensi dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama:
1. Ketentuan Umum:
- Konferensi dalam peraturan ini adalah forum permusyawaratan tertinggi Perkumpulan Nahdlatul Ulama tingkat wilayah dan tingkat cabang/cabang istimewa.
- Konferensi Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
- Konferensi Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- Konferensi Cabang Istimewa diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama atau Karteker Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama.
2. Tahapan Penyelenggaraan:
- Penetapan pelaksanaan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah Tanfidziyah sesuai tingkat kepengurusan.
- Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dilaksanakan sebelum berakhirnya masa berlaku Kepengurusan.
3. Pembentukan Panitia Penyelenggara:
- Pembentukan Panitia Penyelenggara Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai tingkat kepengurusan.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengunduh peraturan tersebut di sini. Semoga informasi ini bermanfaat! 🙌🌟
إرسال تعليق