Bontang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang resmi menetapkan nilai kadar zakat fitrah, zakat maal (harta), dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kota Bontang, H. Muhammad Hamzah, pada 3 Maret 2025.
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan harga bahan pokok di pasaran, hasil musyawarah dengan berbagai pihak terkait, serta ketentuan syariat Islam. Berdasarkan hasil survei DKUMPP Kota Bontang pada 27 Februari 2025, harga beras premium ditetapkan sebesar Rp18.000/kg, beras medium Rp16.000/kg, dan beras lainnya Rp14.000/kg.
Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
- Zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 kg per jiwa.
- Jika dibayarkan dalam bentuk uang (berdasarkan harga 3,8 kg beras), maka besaran zakat fitrah adalah:
- Tertinggi: Rp68.400,- per jiwa
- Pertengahan: Rp60.800,- per jiwa
- Terendah: Rp53.200,- per jiwa
Besaran Zakat Maal (Harta)
- Muzakki yang memiliki harta setara 85 gram emas 23 karat atau Rp123.250.000,- wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp3.081.250,-.
- Muzakki yang memiliki harta setara 72 gram emas 24 karat (Antam) atau Rp124.776.000,- wajib membayar zakat sebesar Rp3.119.400,-.
Besaran Fidyah
- Fidyah dalam bentuk makanan pokok sebanyak 0,675 kg (±7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari.
- Jika dibayar dengan uang, nilainya berkisar Rp14.000,- hingga Rp18.000,- per hari per jiwa.
Keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya serta menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai ketentuan syariat. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah sesuai kondisi ekonomi setempat.
إرسال تعليق