Program Wajib Belajar Pukul 19.00–21.00 WITA di Kota Bontang
Bontang – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan belajar dan kualitas pendidikan siswa, Wali Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/273/DISDIKBUD/2025 tentang Program Wajib Belajar Pukul 19.00–21.00 WITA.
Program ini merupakan bagian dari 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. Penerapan wajib belajar ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2008.
Ketentuan Wajib Belajar
- Pelajar/siswa diwajibkan belajar di rumah atau di tempat bimbingan belajar dari pukul 19.00 hingga 21.00 WITA, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional atau libur akademik.
- Orang tua wajib memastikan anak-anak mengikuti jam belajar ini.
- Camat, Lurah, RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama bertugas mensosialisasikan aturan ini.
- RT bersama warga menentukan rumah belajar dengan fasilitas WiFi gratis dari Kota Bontang.
Peran Tempat Usaha
- Tempat usaha seperti kafe, warung, dan lainnya yang menyediakan WiFi gratis wajib membatasi akses internet bagi pelajar selama jam wajib belajar, kecuali untuk keperluan pendidikan dengan surat keterangan dari sekolah.
- Pengusaha wajib mengaktifkan fitur parental control dan memblokir akses ke situs negatif dan game online.
- Wajib memasang pengumuman terkait pembatasan akses WiFi.
Pelaporan Pelanggaran
Masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap program ini diharapkan melaporkan ke Sekretariat Wajib Belajar melalui:
- 0813-4732-4017 (Nuryadi)
- 0813-5169-0968 (Yuti Nurhayati)
- 0813-5099-8098 (Okto Arbianta Hutahean)
Pembinaan, pemantauan, dan pengawasan dilakukan oleh Tim Pelaksana Wajib Belajar Pukul 19.00–21.00 WITA.
Wali Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh pihak harus melaksanakan program ini dengan penuh tanggung jawab untuk masa depan pendidikan generasi muda Bontang.
Ditetapkan di Bontang, 20 Maret 2025
إرسال تعليق